Usut Tuntas Indikasi Korupsi di PDAM!

MASSA aksi membakar ban bekas di pintu gerbang Kantor DPRD Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

Dia mengutarakan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM itu berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Banggai ditemukan bahwa terdapat penyertaan modal pemerintah (PMP) Kabupaten Banggai kepada PDAM senilai Rp9 miliar.

Selain itu kata dia, hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai pada PDAM terdapat dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Daerah Kabupaten Banggai senilai Rp9 miliar dengan rincian tanggal 22 Desember 2017 senilai Rp3 miliar, tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp3 miliar dan tanggal 03 Desember 2019 senilai Rp 4 miliar.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Dari hasil audit kata Kifli, pihak Inspektorat memberikan saran kepada Direktur PDAM Kabupaten Banggai untuk merealisasikan sisa dana pada PT Bank Sulteng Cabang Luwuk senilai Rp2,346 miliar lebih, Rp2,301 milair lebih dan Rp44,972 juta lebih yang belum untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa pemeliharaan perpipaan dan pergantian menara air melalui rencana kegiatan dan anggaran tahun 2020.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Dalam hasil audit itu pihak Inspektorat menyarankan, mantan Direktur PDAM atas nama AA segera mempertanggungjawabkan realisasi penarikan dana pada rekening PT Bank Sulteng Cabang Luwuk senilai Rp1.008 miliar lebih, tahun 2019 senilai Rp1.437 miliar lebih dan tahun 2020 senilai Rp 561 juta lebih ssuai peruntukannya sebagaiman pasal 12 ayat (1) Perda nomor 6 tahun 2010 digunakan untuk merahabilitasi dan peningkatan sarana air bersih,” beberanya.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Massa aksi diterima oleh Komisi III DPRD Banggai usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik SK Bupati tentang Direksi Perusahaan Air Minum Daerah periode 2021-2026.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Fuad Muid berjanji, akan mengundang para pihak seperti Inspektorat, Kabag Hukum untuk dimintai penjelasannya terkait bukti dan data yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai, pada Selasa (14/9/2021) pukul 14.00 Wita. (RHM)

Pos terkait