Tidak Hadir, Tukin Pegawai PDAM Banggai Bisa Dipotong!

Loket pelayanan di Kantor PDAM Banggai. FOTO RUM LENGKAS

 BANGGAI RAYA- Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas serta Direksi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai menerapkan pemotongan tunjangan kinerja ( Tukin) bagi 184 pegawai yang tidak hadir dan izin tanpa pemberitahuan di PDAM Banggai.

Sedangkan keempat Direksi, yaitu Direktur Utama yang dijabat oleh Bachruddin Amir, Direksi Umum dan Keuangan, Rifai, Direksi Pelayanan, Rommy Botituhe dan Direksi Teknis, Ferry Saadjad tidak mendapatkan potongan Tukin, apabila tidak hadir.

Saat dikonfirmasi kepada Direksi Umum dan Keuangan PDAM Banggai melalui Kabag Umum dan Kepegawaian, Subrianto Maurani membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Karyawan kita berjumlah 188 pegawai, terdiri dari 4 Direksi dan 184 pegawai, juga ada orang yang akan pensiun dan resign. Pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai Kantor PDAM Banggai itu sama yang dilakukan oleh dinas-dinas di Pemda. Kemudian, direksi dan pegawai itu berbeda kedudukan, mereka adalah organ bukan pegawai,” kata Subrianto Maurani kepada Banggai Raya belum lama ini di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Ia menekankan, bahwa kedudukan direksi dan pegawai tidak bisa disamakan, dan itu harus dipahami. Sebab, mereka adalah jajaran pimpinan yang memiliki tugas di luar kota dan daerah. Ya, biasa mereka berurusan dengan pemerintah, sehingga tidak sempat masuk kantor.

Jadi tegasnya, ada perbedaan antara pegawai dengan direksi. Kalau di PDAM Kabupaten Banggai ada dua susunan, yakni organ dan pegawai. Organ ini mulai dari Bupati, Pengawas dan Direksi.

“Jadi memang tidak bisa dijadikan sama antara kami dengan mereka, Sebab mereka yang membuat kebijakan, kira-kira begitu. Kadang-kadang teman-teman tidak memahami betul,” tegasnya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Menurut dia, sudah begitu kedudukan mereka, yakni organ mulai Bupati selaku KPM (kuasa pemilik modal), Dewan Pengawas dan Direksi.

“Itu organ. Hari ini, dewan pengawas berjumlah 5 orang, yakni Sekab sebagai Ketua dan Pengawas, Kabag Ekonomi sebagai Sekretaris Pengawas, Kabag Hukum anggota, Inspektorat sebagai anggota dan Unsur Pelanggan adalah Suharto Mahiwa,” tambahnya. RUM

Pos terkait