BANGGAI RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yang dipimpin Raden Wisnu Bagus Wicaksono, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Jumat (26/4/2024) petang bertempat di halaman kantor kejaksaan di Luwuk.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) perkara tindak pidana umum, yakni 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu, serta 2 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD).
Kemudian ada 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa 2 baju kaos, 2 celana jeans, 1 parang, dan 1 buah pisau dapur. Ada pula
4 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa 1 korek api, 1 botol plastik, 3 kartu SIM, 1 celana training, 1 kaos lengan panjang, 1 lembar celana dalam dan 1 bilah pisau penikam.
Perkara lainnya yang barang buktinya dimusnahkan yakni 1 perkara tindak pidana perikanan berupa 1 pasang kaki katak, 1 kaca mata selam, 1 set jaring, 15 balon senter, 1 botol berisi serbuk korek api, 1 kabel, 4 dopis, 3 gulung benang jahit, 10 balon tiup, 2 kotak korek kayu, 9 pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 saringan, 1 pisau, 1 plastik berisi serbuk korek api. Barang bukti perkara perikanan ini kata Kajari Banggai, berasal dari tindakan pemboman ikan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024. DAR/**