BANGGAI RAYA-Perkara narkoba di Kabupaten Banggai masih terbilang tinggi. Hal ini terbukti dari jumlah perkara berkekuatan hukum tetap yang mendominasi periode Januari-April 2024 dan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat petang (26/4/2024).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara telah berkekuatan hukum tetap yang dipimpin Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri Asisten 3 Setkab Banggai Kamil Datu Adam bersama pejabat instansi vertikal lain di halaman Kejari Banggai di Luwuk, tercatat sebanyak 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 190,0541 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu, serta 2 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti yang dimusnahkan 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD).
“Jadi perkara narkoba masih cukup dominan di Kabupaten Banggai, dan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari belasan perkara telah berkekuatan hukum tetap itu,” jelas Kajari yang juga didampingi jajarannya. DAR