Ketua BPD Desak Kades Lipulalongo Tunaikan Janji Politik Saat Kampanye 

BANGGAI RAYA- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lipulalongo Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut (Balut) melalui Ketuanya Djufrin Yusuf pada Senin (4/3/2024) menyampaikan aspirasi sejenis petisi kepada Kepala desa (Kades) Lipulalongo, Nuslam N. Sabina yang baru empat bulan dilantik sebaga Kades depenitif. 

Tuntutan yang dilayangkan adalah desakan untuk menunaikan janji politik saat kampaye sang Kades. Berikut isi tuntutannya.

Pertama, mewujudkan tata kelolah pemerintahan  desa yang bersih, transparan serta berkeadilan untuk perubahan desa yang lebih baik dan maju.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Kemudian, berhentikan perangkat desa yang bermasaalah dalam proses perekrutan. Juga memberhentikan perangkat desa yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya. 

Berikutnya, Kades diminta mengevaluasi pengurus BUMDes dan menata ulang aset BUNDes.

Apa bila Kades tidak mampu melaksanakan hal tersebut sesuai janji kampanye segera mungkin mengundurkan diri sebagai Kades Lipulalongo. 

Menyikapi surat BPD Lipulalongo tersebut Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Balut, Mulyanto Eyato pada media ini mengatakan bahwa surat BPD tersebut tanpa berdasar, ini penyampaian aspirasi dalam bentuk petisi dengan tidak ada bukti dukungan dari masyarakat. 

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Seharusnya evaluasi kinerja Kades dilaksanakan dengan benar oleh lembaga BPD dengan bentuk laporan tahunan kepada pihak kecamatan  karena BPD itu hanya sebatas pengawasan “, kata TA pada Jumat (15/3/2024). 

Masih kata TA, pemberhentian Kades oleh Bupati itu dilihat dari beberapa aspek yang memang benar-benar sangat urgen bukan dari tanda tangan. 

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Kades Lipulalongo itu baru empat bulan dilantik sebagai Kades depenitif masa sudah dituntut mundur, sebenarnya mereka harus intropeksi apakah kinerja BPD sudah baik dan laporan tahunannya sudah terpenuhi”, tegasnya. 

Yang perlu dipahami kata dia, lembaga BPD itu meminta pertanggungjawaban Kades harus berdasarkan RPJMDes yang dituangkan dalam RKPDes tahunan bukan yang di kumandangkan oleh calon Kades saat berkampanye. Asw

Pos terkait