Chichilia Tagih Janji Kades Lamo Pagimana Yang Imingi Jabatan Perangkat Desa

Chichilia Maidja

BANGGAI RAYA- Kepala Desa  (Kades) Lamo Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Satral Sangkota dituding oleh salah satu warganya karena diduga tidak menepati janjinya.

Pasalnya, Kades Petahana yang terpilih kembali sebagai Kades Lamo, Satral Sangkota menjanjikan jabatan sebagai  perangkat desa kepada salah satu warganya yang tertuang dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai.

Atas janji itu, Chichilia Maidja warga Desa Lamo Kecamatan Pagimana menyampaikan keluhannya kepada Wartawan, Minggu (2/4/2023) kemarin.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Cuman hanya pemilihan kades dengan janji mau mengisi perengkat desa, cuman sampe sekarang dia tidak tepati,” tulis Chichilia Maidja via whatsapp.

Dalam surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2022, di mana Kades Lamo berjanji akan memberikan jabatan kepada Chichilia pada posisi perangkat desa bidang perencanaan.

Atas tawaran itu, sehingga Chichilia mau pindah domisili dari Kota Palu ke Desa Lamo Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Bahkan dalam surat pernyataan, Kades Lamo, Kecamatan Pagimana secara  tegas menyatakan,apabila pernyataannya itu tidak benar, maka ia sanggup menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kades Lamo, Satral Sangkota saat dikonfirmasi Banggai Raya melalui whatsapp, Senin (3/4/2023) membenarkan surat pernyataan itu.

Ia menyebut, telah mengakomodirnya akan tetapi melalui tahapan penjaringan rekrutmen yang bersangkutan tidak lolos sebagai aparat desa. Sehingga apa yang dijanjikan tidak bisa terwujud.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Dimana Chichilia Maidja ini dulunya adalah bekas aparat desa sehingga pada saat test penjaringan, saya sangat berharap bisa lolos karena mempunyai pengalaman sebagai aparat desa. Namun hasilnya tidak yang bersangkutan tidak lolos,” terangnya.

Satral menambahkan, sebagai kepala desa kata dia, tentu tidak bisa semena-mena memberikan jabatan aparat desa. Semua harus ada rekomendasi kecamatan melalui hasil test tahapan penjaringan rekruitmen aparat desa. AGK

Pos terkait