Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Rp42.500 Per Jiwa

BANGGAI RAYA- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai telah menetapkan besar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun besaran zakat fitrah tahun ini, dalam bentuk beras 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika diganti dalam bentuk uang, besarannya senilai Rp42.500 per jiwa.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kemenag Banggai yang ditujukan ke KUA kecamatan se Kabupaten Banggai tertanggal 15 Maret 2024, dan ditandatangani Plh Zulfan Kadim.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Berikut empat poin penting isi dalam surat edaran Kemenag Banggai.

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sulawesi Tengah Nomor B-1828/Kw.22 2/4/BA 00/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 tentang Himbauan Menunaikan Zakat maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pertama, Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 01 Ramadhan 1445 H./2024 M dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idhul Fitri 01 Syawal 1445 H./2024 M.

Kedua, kisaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras sebesar 2.5 Kg, atau 3 5 liter per jiwa dan dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp42.500,- per jiwa.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada Lembaga pemerintah/Swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayahnya masing-masing.

Keempat, diharapkan pada UPZ agar melaporkan pelaksanaan pengelolaan ZIS pada BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai. (*)

Penulis: Jajad

Pos terkait