BANGGAI RAYA-Yospian Naodja, mantan Kepala Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banggai bersama tim gabungan pada Kamis petang (2/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita. Mantan kepala desa periode 2009-2015 itu dinyatakan bersalah telah melakukan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) pada bidang yang diduga telah memiliki sertifikat hak guna usaha.
Berdasarkan siaran pers Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intelijen Firman Wahyudi, Jumat (3/2/2023), pada hari Kamis tanggal 2 Maret sekitar pukul 17.00 Wita, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan eksekusi putusan terpidana atas nama Yospian Naodja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Firman menyebutkan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.
Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasi Intel menjelaskan, terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) bidang dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 hektar di atas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT Delta Subur Permai. Tanah-tanah itu berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2.
Tim Eksekutor yang mengetahui keberadaan terpidana di Jalan Ahmad Yani Luwuk kemudian melakukan penangkapan, dan selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas. DAR