Zainal Mus-Rais Adam Diminta Kembalikan Pinjaman Rp12,9 M

Sukirlan: PN Luwuk Kabulkan Gugatan Raqib Mayuna

BANGGAI RAYA- Pasangan calon bupati Zainal Mus dan calon wakil bupati Rais Adam (Zamra) yang memenangkan Pilkada Bangkep Tahun 2017, telah menjalankan pemerintahan di daerah beribukota Salakan itu selama beberapa tahun. Dalam perjalanannya, Zainal Mus yang tersangkut perkara hukum akhirnya digantikan oleh Rais Adam.

Selain kasus hukum yang dialami Zainal Mus, belakangan muncul masalah lain terkait pembiayaan saat Pilkada, menyusul adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Hi Raqib Mayuna. Dalam gugatannya, pasangan calon tersebut telah dibiayai oleh penggugat dengan besaran hingga Rp12,9 miliar, dengan janji uang tersebut akan diganti setelah Pilkada. Namun hingga usainya tahapan Pilkada, uang tersebut diduga tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Gugatan yang diajukan oleh Raqib Mayuna melalui kuasa hukumnya Sukirlan Sandagang, SH dan kawan-kawan, sejak 3 Agustus 2020, akhirnya dikabulkan oleh PN Luwuk pada sidang Rabu, 21 April 2021.

Kepada media ini Rabu petang (21/4/2021), Sukirlan Sandagang bersama rekannya Alimuddin Larama, SH mengatakan, PN Luwuk telah mengabulkan gugatan yang mereka ajukan, dan hakim memerintahkan pada tergugat Zainal Mus-Rais Adam untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk membiayai PIlkada dengan besaran Rp12,9 miliar.

“Intinya perkara Perdata nomor 51/PDT.G/2020/PN Lwk yang diajukan oleh penggugat Hi Raqib Mayuna, dikabulkan oleh PN Luwuk, dan tergugat pasangan Zainal Mus-Rais Adam diminta mengembalikan dana dengan nilai total 12,9 miliar yang dipinjam,” jelas Sukirlan yang juga dosen Untika Luwuk ini.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Rekan Sukirlan, Alimuddin Larama, SH menambahkan, pihaknya atas nama penggugat berharap agar tergugat segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh PN Luwuk.

Sementara itu Yusak Siahaya, SH selaku kuasa hukum tergugat II, Rais Adam yang dikonfirmasi semalam mengatakan, ia belum mengetahui hasil putusan PN Luwuk, sebab yang mengikuti sidangnya adalah rekannya Erich Sohat. “Silahkan hubungi pak Erich,” kata Yusak melalui ponsel.

Erich Sohat yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa PN Luwuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Meski demikian, ia menyatakan belum bisa memberi penjelasan panjang lebar, karena belum menerima salinan putusan PN Luwuk. Ia mengatakan, masih menunggu salinan putusan, dan nanti setelah ada dan pegang putusan, baru bisa memberi penjelasan. Namun pada kasus ini kata dia, hakim juga memberi mereka waktu untuk menanggapi selama dua minggu atau 14 hari, dan mereka masih pikir-pikir. “Besok saya sampaikan ke bapak setelah saya baca utuh salinan putusannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Selain itu, masih ada juga pengajuan gugatan rekompensi, sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. “Lebih enak kami menyampaikan penjelasan kalu kami sudah pegang dan baca putusan. Bagusnya juga kalu penjelasannya dari Humas Pengadilan,” tuturnya.

Pos terkait