Polres Bersama Pemda Bangkep Sidak ASN Yang Belum Divaksin

BANGGAI RAYA- Kepolisian Resor Banggai Kepuluan (Polres Bangkep) bersama Pemda Kabupaten Bangai Banggai Kepulauan melakukan sidak dan pemeriksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19.

Senin (10/01/2022) kemarin, Polres Bangkep dan Pemda Bangkep dibantu Tim Vaksinator Mabes Polri menuju ke beberapa Kantor Dinas di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkitan), Kantor Dinas Perikanan, Kantor Dinas Kesbag Pol, Kantor Pol PP, Kantor Disnaker dan Kantor PUPR.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengetahui apakah ASN dan Non ASN yang melakukan mobilitas sudah tervaksin atau belum, apabila belum tervaksin, akan diarahkan untuk menjalani vaksinasi.

Sebelum dilakukan vaksinasi, Tim Vaksinator melakukan  pemeriksaan kesehatan terhadap ASN. “sebelumnya kami meminta data pegawai yang belum tervaksin sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat maupun rutinitas lainnya,” ujar Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, S.H., saat memantau vaksinasi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkitan) Bangkep.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Ia mengatakan, vaksinasi akan terus dilakukan tim vaksinator gabungan, baik dari Polri maupun dari PKM Salakan.

Kapolres berharap, sebagian besar pegawai di jajaran Pemkab Bangkep sudah divaksin. Dari hasil kegiatan vaksinasi yang digelar, tercatat ada 29 pegawai divaksinasi yang terdiri dari dosis 1 berjumlah 7 orang dan dosis 2 berjumlah 22 orang.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Untuk mengefektifkan giat tersebut, Polres Bangkep bersama Pemerintah Kabupaten Bangkep akan terus dilanjutkan ke instansi-instansi secara menyeluruh, sehingga tercapainya percepatan program vaksinasi nasional khususnya Banggai Kepulauan.(*)

Penulis : Abdullah/*
Editor: Jajad Sudrajad

Pos terkait