BANGGAI RAYA- Puluhan botol miras diamankan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai. Minuman terlarang itu diamankan saat menggelar KRYD di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Miras yang diamankan satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, tersebut berdasarkan laporan masyarakat saat menggelar patroli rutin pada Senin (22/11/2021) sore.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu rumah warga di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Mangkio Baru, menjual miras tradisional jenis cap tikus,” kata Iptu Jimyarto.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergerak menuju rumah milik warga berinisial RM (41). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan puluhan botol barang bukti miras.
“Barang bukti ditemukan dalam bagian dapur dikemas dalam dos air mineral. Jumlahnya sekitar 25 botol ukuran 600 ml,” ungkap Iptu Jimyarto.
Selain itu, petugas juga menemukan satu botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis cap tikus. Seluruh barang bukti dan pemilik langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara.
“Pelaku diberikan pembinaan dan edukasi agar tidak lagi mejual miras dan membuat penyataan. Apabila masih ditemukan lagi menjual miras maka akan diproses hukum,” tegas perwira pangkat dua balak ini.
Iptu Jimyarto pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menjual dan mengedarkan minuman terlarang, dan menegaskan akan menindak tegas apabila masih ada masyarakat yang membandel.
“Saya tidak akan bosan-bosan mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras tanpa izin. Ini demi kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkas Iptu Jimyarto. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai