Kapolsek Batui Pimpin Razia Miras Ilegal, 14 Kantong CT Berhasil Diamankan

BANGGAI RAYA- Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama anggotanya melakukan razia peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Batui, Sabtu (2/9/2023).

Kegiatan razia dimulai dari pukul 09.00 Wita, sampai dengan selesai yang diawali doa bersama.

Pelaksanaan razia dengan cara patroli dan pemeriksaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Batui dengan sasaran di daerah Desa Gori-gori Kecamatan Batui Selatan, Banggai.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan peredaran minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 4 personil Polri.

Dikatakan Kapolsek Batui bahwa Kegiatan patroli dan pemeriksaan atau razia dilaksanakan dengan melakukan patroli dialogis pada titik-titik yang diduga merupakan lokasi peredaran minuman keras tradisional.

BACA JUGA:  Penuhi Target, LP3M Unismuh Luwuk Terima 260 Calon Peserta KKN Angkatan XXXVI

Adapun hasil dicapai dalam kegiatan patroli dan razia peredaran minuman keras tersebut berupa 12 kantong plastic kecil dan 2 kantong plastic besar cap tikus yang tersimpan di sebuah tas hitam dari dalam sebuah kamar.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

“Pemiliknya yakni seorang petani inisial SY (26) warga Desa Gori-gori, Batui Selatan,” ujar AKP Sudirman.

“Pemilik diberikan teguran keras dan himbauan. Sedangkan barang bukti diamankan di Mapolsek Batui. Saya harapkan warga Batui dan Batui Selatan jangan sekali kali menjual miras illegal, kita pihak Kepolisian akan tindak tegas,” tutupnya. (*)

Pos terkait