Tahun 2023, Banggai Keciprat DBH 560,7 Miliar

BANGGAI RAYA-Meskipun hingga pertengahan November 2022 ini, Pemda Banggai yang dipimpin Bupati Amirudin belum mengajukan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 ke DPRD, namun sejumlah pos pendapatan daerah sudah bisa diketahui publik, khususnya pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah.

Seperti pos pendapatan dari Dana Bagi Hasil atau DBH. Sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam, Kabupaten Banggai dilaporkan akan menerima kucuran dana bagi hasil dengan nilai yang cukup fantastis.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Berdasarkan data yang dirilis
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Repuublik Indonesia, tahun 2023 nanti Kabupaten Banggai akan menerima cipratan DBH sebesar Rp560.705.669.000 atau Rp560,7 miliar.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

Dana Bagi Hasil sebesar itu bersumber dari dua sumber yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Untuk DBH Pajak, Kabupaten Banggai bakal menerima alokasi dari dua pos, yakni PPH sebesar Rp11,7 miliar dan dari pos PBB sebesar Rp155,7 miliar.

Sementara untuk pendapatan DBH Sumber Daya Alam, akan disumbangkan oleh DBH Kehutanan, khususnya dari pos IIUPH+PSDH senilai Rp277.189.000, kemudian DBH Migas sebesar Rp287,8 miliar, DBH MInerba sebesar Rp99,3 miliar dan DBH Sektor Perikanan sebesar Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Bila melihat postur penerimaan DBH tersebut, maka sumber terbesarnya akan disumbangkan oleh Migas yang mencapai angka Rp287,8 miliar. DAR

Pos terkait