Pedagang Tolak Kenaikan Retribusi Pasar di Luwuk Jadi Rp210 Ribu

BANGGAI RAYA-Pedagang di Pasar Sentral dan Pasar Simpong Luwuk, menolak kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar dari Rp90 ribu menjadi Rp210 ribu per bulan.

Penolakan itu disampaikan pedagang dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banggai, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Menurut pedagang, kenaikan itu cukup tinggi karena mencapai 133 persen lebih, sehingga memberatkan mereka.

“Biasanya hanya bayar Rp90 ribu per bulan, tapi sekarang sudah Rp210 ribu per bulan. Ini jelas memberatkan,” kata pedagang.

Mereka meminta DPRD Banggai bisa memberi perhatian dan mengkaji ulang kebijakan menaikan retribusi pelayanan pasar yang berlaku sejak adanya Perda no 1 tahun 2022.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Pedagang yang didampingi sejumlah mahasiswa meminta agar DPRD memperhatikan aspirasi rakyat, khususnya pedagang yang tengah mengalami kesulitan. Saat ini kata mereka, kondisi pedagang memprihatinkan setelah 2 tahun dihantam badai covid yang menyebabkan lesunya ekonomi.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Para pedagang kemudian diterima dua aleg Komisi 3 yakni Nasir Himran dan Winancy Ndobe. Perwakilan pedagang kemudian masuk ke ruang pertemuan DPRD Banggai. DAR

Pos terkait