Tingkatkan Pelayanan, Kades Biak Tetapkan Jam Kerja Perangkat Desa

Balai Pertemuan Umum (BPU) dan Kantor Desa Biak. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Kepala Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Risno Hamzah menetapkan jam kerja bagi perangkat desa. Hal itu berdasarkan berita acara rapat perihal disiplin kerja perangkat desa Nomor 03/DB/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023.

Hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan desa dan efektifitas jam kerja bagi para perangkat desa, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sesuai kesepakatan bersama, para perangkat desa masuk kerja, pada pagi hari, yakni pada pukul 08.15 sampai 11.30 Wita, dan siang hari, masuk kerja mulai pukul 13.15 sampai 15.30 Wita.

“Penetapan jam kerja bagi aparat desa merupakan ide kami dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap warga desa. Jam kerja itu telah disepakati bersama dalam rapat. Apabila berhalangan masuk, para aparat bisa memberikan kabar melalui group WA Pemdes,” kata Kepala Desa Biak, Risno Hamzah kepada Banggai Raya, Senin (31/7/2023).

Ia berharap, semoga dengan penetapan waktu kerja bagi perangkat desa, bisa dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.

Serta sambung dia, perangkat desa Biak dapat mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan bersama, terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua itu dalam upaya peningkatan kinerja di tahun 2023 ini, agar segala program dan kinerja kami bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. RUM

Pos terkait