BANGGAI RAYA-Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Jumat, (10/2/2023) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, kepada tersangka JD, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta menyerahkan kepada tersangka I yang dihadiri oleh saksi korban, keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Dalam siaran pers Kejari Banggai melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, penyerahan SKP2 ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana dalam ekspose pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, yang telah menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.
Adapun posisi perkara atas tersangka JD, pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, tersangka telah mengambil handphone penumpang kapal milik AL.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat saksi AL yang sedang tidur di matras dan disampingnya tergeletak handphone, kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi AL, lalu pergi meninggalkan kapal Gresila. Hasil penjualan handphone tersebut, tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Sedangkan kasus posisi perkara atas nama tersangka I, yaitu tersangka pada hari Jumat, tanggal 2 Desember 2022, sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya HH. Kekerasan itu berawal, saat korban HH, sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama tersangka. Setelah bertemu, kemudian korban menggendong anaknya, lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat jumat. Karena merasa tersinggung, korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka, lalu tersangka menuju dapur dan melampiaskan emosinya dengan membanting termos. Mendengar ada keributan di dapur, kemudian korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka, namun terjadi cekcok hingga terjadi saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu. Tersangka mengejar korban, dan setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, lalu tersangka mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban HH mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Para tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara para korban telah memaafkan perbuatan tersangka. DAR/*