BANGGAI RAYA-Kamis tanggal 22 Februari 2024, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Alpian Bode, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024.
Berdasarkan siaran pers Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau yang diterima media ini Jumat (23/2/2024), pada kasus tersebut, terdakwa Alpian Bode, selaku Kepala Desa Matabas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016, sejatinya mempunyai tupoksi antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp1.111.210.400, serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode, dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim.**