BANGGAI RAYA- Aparat jajaran Polsek Nuhon lagi-lagi menyita belasan liter miras tradisional jenis cap tikus dari rumah seorang pria di Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Kamis (9/2/2023) malam.
Rumah yang diketahui milik KT (31) ini digeledah polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat saat melaksanakan patroli rutin.
“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat, sehingga langsung ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis cap tikus.
“Total miras di dalam jerigen tersebut sebanyak 15 liter,” ungkap Budi.
Pemberantasan peredaran miras itu bentuk komitmen Polres Banggai khusunya Polsek Nuhon dalam memerangi barang pemicu keributan.
“Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras. Mari ciptakan kamtibmas yang kondusif,” tandasnya. (*)