Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Dibekuk

Tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil dibekuk Satnarkoba, Polres Banggai. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Satnarkoba Polres Banggai meringkus dua pria penyalahguna narkotika yang diduga jenis sabu, Senin (23/5/2022) malam.

Kedua tersangka penyalahguna narkoba ini bersinial MA alias A (19) dan AS alias Y (29) warga asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

“Mereka dibekuk di tempat terpisah, MA di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Sedangkan AS di kediamannya di Kecamatan Luwuk Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/5/2022) di Mapolres Banggai.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Penangkapan keduanya dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MA alias A akan melakukan transaksi sabu di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak.

“Setelah dapat informasi itu kita langsung menuju TKP dan berhasil menangkap tersangka MA sekitar pukul 22.30 Wita tanpa perlawanan,” tuturnya.

Di tubuh tersangka MA petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.61 gram.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

“Berdasarkan pengakuan MA barang haram ini didapatkan dari tersangka AS,” sebut perwira yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Balantak ini.

Pada pukul 23.45 Wita petugas langsung menuju rumah AS di Luwuk Timur guna melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah AS polisi tidak menemukan barang bukti sabu lantaran tersangka telah membuangnya di kloset kamar mandi.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Kami hanya temukan sebuah alat pres, seperangkat alat hisap bong dan lima sachet plastik sabu bekas pakai,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait