Polres Banggai Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Terbanyak di Kota Luwuk

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta memimpin konferensi pers, disebutkan sepanjang kurun waktu dua bulan pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkoba. Terbanyak di Kota Luwuk. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Dalam waktu kurang lebih dua bulan yakni Januari hingga Februari 2023,  Polres Banggai berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba. Ironisnya, kasus narkoba ini paling banyak ditemukan di kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Sebaran TKP kasus narkoba ini meliputi Kelurahan Karaton, Simpong, Luwuk, Bukit Mambual, dan Maahas. Selain itu, TKP kasus narkoba juga terdapat di Kecamatan Masama.

Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, yang mewakili Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, memimpin konferensi pers pada Selasa 14 Februari 2023; menyebutkan rincian tujuh kasus narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Ia menjelaskan narkoba jenis sabu yang melibatkan tujuh tersangka antara lain DR alias D dengan barang bukti 1,30 gram, tersangka berinisial HAK alias A sebanyak 13 paket sebanyak 7,36 gram, RA alias I sebanyak 0,24 gram, AW sebanyak 1,08 gram, ST sebanyak 49,53 gram, ML sebanyak 0,63 gram; dan Z sebanyak 2,06 gram.

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH, menyebutkan, jumlah barang bukti yang diamankan totalnya 62,2 gram atau setara 0,0622 kilogram. Setelah Kota Palu, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai menempati urutan kedua tertinggi di Sulteng.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Maraknya kasus narkoba di Banggai, kata Wakapolres Kompol Margiyanta, kurang lebih sama dengan maraknya kasus minuman keras. “Karenanya kami minta masyarakat untuk menjauhi narkoba,” kata Wakapolres dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

Dalam konfrensi pers Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH, yang didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph, dan Kasiwas Iptu Danang itu, meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib, bila menemukan kasus peredaran narkoba baik itu transaksi maupun pesta narkoba.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Ia juga membagikan nomor WhatsAppnya kepada para wartawan. Ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan jika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lapangan.

“Kalau menemukan kasus narkoba tolong dilaporkan, bantu kami karena penyalahgunaan narkoba ini tak bisa tuntas jika kami tak mendapatkan bantuan dan dukungan dari masyarakat,” pesannya.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 29 sachet dengan berat bruto sekitar 62,2 gram atau setara 0,0622 kilogram. JAD/*

Pos terkait