DPO Kejati Gorontalo Diciduk di Luwuk Utara

BANGGAI RAYA-Buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejati Gorontalo pada kasus ilegal logging, Yancen Tangkilisan alias ko Yancen, dibekuk tim gabungan Kejati Gorontalo, Kejati Sulteng dan Kejari Banggai di salah satu bengkel di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu siang (9/10/2021).

Dalam siaran persnya, Tim Intel Kejati Sulteng yang dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Kejati Sulteng Filemon Ketaren, SH, membantu Tim Intel Kejati Gorontalo menangkap terpidana illegal logging yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Terpidana atas nama Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen ini ditangkap di bengkel miliknya di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10/2021).

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

“Kita telah menangkap buron Kejati Gorontalo yang lari atau bersembunyi di wilayah Kejati Sulteng tepatnya di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai,” kata Filemon Kataren dalam rilisnya.

Sebelumnya Tim Intel Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di bengkel tempat usaha milik terpidana.

Setelah berhasil memastikan bahwa terpidana berada di tempat tersebut, Tim Intel Kejati Sulteng bersama dengan tim gabungan Intel Kejari Banggai dan Intel Kejati Gorontalo langsung menangkap terpidana yang tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

“Terpidanna tidak melakukan perlawanan, kita cek identitasnya setelah kita bawa ke Kejari Banggai untuk kemudian kita serahkan ke tim Kejati Gorontalo,” jelasnya.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk dilakukan pengecekan identitas diri serta pemeriksaan kesehatan.

Rencananya terpidana akan segera dibawa oleh Tim Intel Kejati Gorontalo menuju Provinsi Gorontalo untuk menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Terpidana Yancen Tengkilisan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Terpidana Ko Yancen dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (*)

Penulis: Iskandar Djiada/*

Pos terkait