Sebelum Dibekuk Tim Kejaksaan, Terpidana Ilegal Loging Yancen Tangkilisan Sudah Diintai Sejak Jumat

FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA-Terpidana kasus ilegal logging atau perusakan hutan yang menjadi buronan Kejati Gorontalo, ternyata sudah diintai sejak Jumat (8/10/2021), sebelum dibekuk pada Sabtu siang (9/10/2021) pukul 11.30 WITA di bengkelnya di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam rilisnya Sabtu malam menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pam SDO Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai bekerja sama dengan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam operasi tangkap buron (tabur) narapidana kasus illegal logging atas nama Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen.

Penangkapan dilakukan di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 pukul 11.30 Wita, bertempat di bengkel milik Yancen Tengkilisan di jalan Trans Sulawesi Desa Boyou, Kabupaten Banggai.

Bacaan Lainnya

Penangkapan buronan tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 atas perkara mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Terpidana melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kegiatan tersebut melibatkan Kajari Banggai Masnur, tim Tabur Kejati Gorontalo, Filemon Ketaren, SH., MH., Kasi C Kejati Sulawesi Tengah, Firman Wahyudi, SH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai serta tim dari gabungan 3 Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah, Kejati Gorontalo dan Kejari Banggai.

Kasi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi menerangkan, hari Jumat tim melakukan pengamatan dan penggambaran situasi di lokasi. Setelah mengetahui posisi Ko Yancen, tim menghubungi tim tabur Kejati Gorontalo.

Pada Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 08.30 Wita, tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo tiba di Pelabuhan Penyeberangan Pagimana kemudian Tim Tangkap Buronan Kejati Gorontalo bersama dengan Tim Intelijen Kejari Banggai bergerak menuju target operasi di Desa Boyou. Pada pukul 11.30 wita, target atas nama Yancen Tengkilisan tiba di bengkel miliknya, kemudian gabungan Tim Tabur Kejati Gorontalo, Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejari Banggai melakukan pengamanan terhadap Yancen Tengkilisan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah Yancen Tengkilisan yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018. Bahwa kemudian TO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian saudara Yancen Tengkilisan dibawa menuju Kejati Gorontalo,” jelasnya. (*)

Penulis: Iskandar Djiada

Pos terkait