Sempat Mau Melarikan Diri, Pelaku Penikaman Mertua di Luwuk Berhasil Ditangkap Polisi

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil meringkus pelaku inisial AR (23) warga Jalan Layah, Lorong Pajaneka Kelurahan Gadong, Kota Makassar, karena telah menikam mertuanya Herman (53), pada Minggu (5/3/2023) pukul 19.00 Wita.

Tim Resmob yang menerima laporan polisi terkait kasus penikaman yang terjadi di kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk langsung mendatangi TKP.

Saat melakukan penyelidikan, dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara, kemudian polisi mendapat informasi bahwa AR sudah dalam perjalanan mengarah keluar Kota Luwuk menuju Ampana Kabupaten Tojo Una-una.

Tidak menunggu lama, pengejaran pun dilakukan terhadap AR. Tepat pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil mengamankan pelaku saat hendak membeli makanan pinggir jalan di Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri sesaat setelah kejadian dan akan menuju Ampana dimana tempat dia bekerja. Saat hendak membeli makanan di pinggir jalan AR langsung kita amanakan,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Pelaku dan barang bukti sebuah pisau dapur saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk membawa korban penganiayaan ke Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup serius pada bagian kaki kanan.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Herman (54) warga kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Banggai diduga dianiaya dengan cara ditikam oleh mantunya sendiri berinisial MR, Minggu (5/3/2023) siang.

“Peristiwa ini terjadi di dalam rumah korban yang bernama Herman. Dia sempat dilarikan ke RSUD Luwuk dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Luwuk,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.

Diterangkan, awalnya korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Penyebabnya, pelaku MR yang baru tiba dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una ingin mengambil anaknya yang selama ini dalam asuhan kakeknya yang tak lain adalah korban. Tetapi Korban menginginkan anak tersebut alias sang cucu tetap dalam asuhannya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Tidak terima dengan tindakan korban, lalu pelaku menganiaya korban dengan cara ditikam kakinya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami 2 luka robekan pada kaki sebelah kanan.

“Dugaan awal karena masalah perebutan asuh anak (cucu). Nah terjadilah cekcok mulut antar keduanya, hingga berujung penikaman itu,” sebutnya.

Polsek Luwuk yang mendapat laporan dari masyarakat sekitar langsung mendatangi TKP dan dengan cepat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. (*)

Pos terkait