7.000 Honorer di Banggai Dilindungi BPJamsostek

Wabup Furqanudin Masulili menyerahkan santunan kematian dari BPJamsostek untuk ahli waris dari honorer yang meninggal dunia. FOTO: DOK. BPJAMSOSTEK BANGGAI

BANGGAI RAYA-  Kabar bahagia bagi para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai. Pasalnya, sebanyak 7.000 tenaga honorer di daerah ini akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Nantinya, ribuan honorer ini akan dilindungi BPJamsostek mulai tahun 2022 mendatang, dengan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai.

Hal ini disampaikan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Furqanudin Masulili.

“Data untuk saat ini berjumlah kurang lebih 7.000 orang tenaga honorer dan akan didaftarkan pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara untuk program lainnya belum bisa diikutsertakan karena sesuai dengan anggaran dalam APBD yang ada,” ungkap Wabup Furqanudin Masulili saat membuka Rapat Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai,  Selasa (28/12/2021) di Hotel Swiss-Bellin Luwuk.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Ini tentunya sebagai bentuk kepedulian Pemda Banggai dalam kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wabup Furqanudin Masulilil terhadap para tenaga honorer. Kemudian ini juga sebagai tindaklanjuti dari Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Instruksinya, Presiden RI menginstruksikan kepada 26 Kementerian/Lembaga, 34 Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota serta Jaksa Agung RI bersama jajarannya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam Instruksi tersebut, pendanaan untuk iuran dibebankan pada APBN/APBD, serta sumber dana lainnya yang tidak mengikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Di mana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian bagi tenaga Honorer Non ASN di lingkup pemerintah daerah dimasukkan dalam APBD tahun 2022.

Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai bersama BPJSKetenagakerjaan Cabang Banggai, telah melahirkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah, dengan sasaran kepesertaan dalam Peraturan Bupati ditujukan kepada Pemberi Kerja, Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dalam kegiatan itu, juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan dari BPJamsosek kepada keluarga ahli wari dari tenaga honorer yang meninggal dunia. Tenaga honorer tersebut bekerja di Kantor Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo.

“Semoga dengan santunan ini, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan almarhumah mendapatkan tempat yang layak disisiNya. Amiin,” ucap Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Selain penyerahan santunan, BPJamsostek Banggai juga memberikan penghargaan kepada Dinas Pendidikan. Penghargaan yang diterima ini sebagai terbaik dalam perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi. (*)

Penulis: Jajad

Pos terkait