BANGGAI RAYA- Pemerintah daerah melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Banggai telah melahirkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 32 Tahun 2021.
Perbup ini tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah, dengan sasaran kepesertaan yang ditujukan kepada pemberi kerja, pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Olehnya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat bersinergi dalam menyukseskan program BPJamsostek tersebut.
Ada tiga poin yang ditekankan Bupati kepada seluruh kepala OPD. Pertama, semua kepala dinas atau OPD di dalam program kegiatan tahun 2022 jika ada proyek jasa kontruksi, maka wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
Kedua, kepada dinas atau OPD yang terkait dengan perizinan atau rekomendasi terhadap suatu usaha yang bersentuhan dengan tenaga kerja, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
Ketiga, Kepala Dinas PMD Banggai segera menginstruksikan seluruh kepala desa se Kabupaten Banggai untuk menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua perangkat desa dan Anggota BPD yang ada untuk tahun 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka dalam sambutan tertilisnya yang dibacakan Wabup Furqanudin Masulili saat pembukaan Rapat Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai, Selasa (28/12/2021) di Hotel Swiss-Bellin Luwuk.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 juga mengamanatkan lahirnya Tim Koordinasi Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan melaporkan kepada Bupati/Wakil Bupati Banggai seperti rapat pada hari ini.
Bupati menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta program yang baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk yang telah berkenan melaksanakan kegiatan ini, semoga acara ini berjalan dengan lancar dan sukses serta tercapai tujuannya dan dapat memberi manfaat bagi kita semua,” harap Bupati.
Dalam pembukaan ini juga dirangkaiakn dengan penyerahan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dan merupakan tenaga honorer di Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada Dinas Pendidikan sebagai terbaik dalam perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi.
Turut dihadiri Sekkab Banggai, Ir. Abdullah Ali, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, perwakilan Kejari Banggai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk, Mansur, kepala-kepala OPD, dan seluruh anggota Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Banggai. (*)
Penulis: Jajad