Warga Luwuk Dibekuk Polisi Usai Transaksi Narkoba

TERSANGKA pelaku penyalahgunaan narkotika memperlihatkan barang bukti. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- MZ alias J pemuda asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu (16/1/2022) Dini hari.

Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk di Jalan Pulau Peleng, Kelurahan Kompo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. “Iya benar, pemuda ini ditangkap sekitar pukul 01.20 Wita di kompleks SPBU Simpong,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba di kompleks SPBU Simpong.

“Setelah menerima inforamasi itu kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Iptu Makmur.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pria tersebut ingin mengambil barang yang diduga narkoba yang terletak di sekitaran lokasi SPBU. “Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.  Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,” beber Iptu Makmur.

Barang bukti yang berhasil disita yakni tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,62 gram. “Sabu-sabu ini ditemukan pada selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” sebut Iptu Makmur.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait