Tak Bisa Tunjukan Buku Nikah, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Ini Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Personel Polres Banggai mengamankan dua pasangan bukan suami istri saat berduaan di kamar di dua lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (24/3/2022) malam.

Kedua pasangan bukan suami istri ini masing-masing berinisial SW (45) dan YL (45) warga Kota Luwuk, selanjutnya LS (50) dan JN (18) warga Kecamatan Mantoh.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

Mereka diamankan saat anggota Polres Banggai menggelar razia dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya miras dan prostitusi.

“Karena tidak bisa menunjukan buku nikah mereka langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk,” ungkap AKP Laata SH.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

Keduanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, bahkan diperintahkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa lagi,” beber AKP Laata.

Razia tersebut digelar untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1443 H/2022, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

“Kami ingin masyarakat yang melaksanakan ibadah merasa tenang dan khusuk. Sehingga bulan puasa dapat berjalan lancar hingga selesai,” tutup AKP Laata. (*)

Pos terkait