Lagi, Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan Dalam Kota Luwuk

BANGGAI RAYA- Personel Polres Banggai menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran prostitusi di Kota Luwuk, Minggu (20/11/2022) malam.

Dalam operasi Pekat Tinombala II 2022 itu, polisi mengamankan sepasang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar penginapan di kompleks Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Didapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya muda-mudi yang bukan pasangan suami istri menginap di tempat tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda Ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022) pagi.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Sepasang kekasih yang diamankan ini masing-masing berinisial WN (30) asal Kecamatan Bualemo dan LN (26) asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Sekkab Banggai Pimpin Upacara Perayaan HUT Sulteng di Luwuk

“Karena mereka tidak dapat menunjukan dokumen pernikahan yang sah, maka diamankan ke Mapolres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua pasangan kekasih ini kemudian didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA:  Amirudin Tamoreka Bakal Daftar Cabup di PKB Banggai

“Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika kedapatan berulah kembali akan diberikan sanksi yang lebih tegas,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Amin menegaskan, kegiatan ini akan sering dilakukan menjelang Natal dan perayaan Tahun Baru 2023 dengan menyasar, miras, sajam, narkoba, prostitusi dan pekat lainnya. (*)

Pos terkait