Status PPKM Banggai Turun Ke Level 2, Satgas Covid Ingatkan Warga Tetap Waspada

RAPAT evaluasi PPKM Pemda Banggai bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Upaya Pemda Banggai menurunkan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2 patutlah diacungi jempol. Kerja keras dan komitmen aparat pemerintah hingga jajaran paling bawah khususnya para tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak perlawanan terhadap Covid membuahkan hasil.

Pemerintah menetapkan wilayah Kabupaten Banggai berada di level 2 PPKM. Tentu bukan tanpa dasar. Persentase vaksinasi jumlah warga di Kabupaten Banggai harus mencapai 50 persen dari target 263.490, tercapai.

Status level PPKM dari level 3 menjadi level 2 diketahui saat rapat evaluasi PPKM dan pembatasan kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di ruang rapat khusus Bupati Banggai, Selasa (7/12/2021).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat bernomor 65 Tahun 2021 menetapkan Kabupaten Banggai telah mencapai level II.

Rapat evaluasi PPKM itu dipimpin Asisten II, Setda Banggai, Alfian Djibran selaku Ketua Satgas Covid bersama unsur Forkopimda, yakni Ketua DPRD, Kapolres, Pasi Ops mewakili Dandim, Danposal dan Asisten I, staf ahli Dinkes dan OPD. Ada pula instansi vertikal, Ketua MUI, Ketua MPH Sinode. Sementara via zoom virtual diikuti para camat, kepala puskesmas, kepala-kepala sekolah, pelaku usaha serta ormas lain.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Salah satu poin penting rekomendasi rapat evaluasi itu adalah mengingatkan warga untuk tetap taat protokol kesehatan. “Tetap waspada dan taati protokol kesehatan, walaupun kita sudah turun ke level 2,” kata Alfian Djibran kepada Banggai Raya via pesan WhatsApp, Selasa malam.

Poin berikutnya urai Alfian, percepatan vaksinasi dengan strategi mengevaluasi per hari tentang capaian vaksinasi. Saat ini, vaksinasi baru mencapai 47 persen.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Pembatasan kegiatan masyarakat dibatasi. Mereka yang menggelar hajatan seperti di rumah, gedung, hotel dan tempat-tempat umum lainnya dibatasi 50 persen dari luasan gedung.

Berikutnya adalah, aparatur sipil negara (ASN), masyarakat umum, karyawan, tenaga pendidik yang berurusan di OPD Pemda Banggai, instansi vertikal, BUMN/BUMD wajib menunjukkan bukti vaksin barulah diperkenankan masuk atau dilayani. Jika tidak menunjukkan bukti telah divaksinasi (minimal vaksin tahap pertama), maka jangan berharap dilayani.

“PPKM level 2 ini berlaku dari tanggal 6 Desember hingga tanggal 23 Desember,” ungkap Aldian.

Alfian Djibran melanjutkan bahwa pembatasan kegiatan natal dan tahun baru atau Nataru, mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Di ketentuan pembatasan kegiatan Nataru urai Alfian lagi, diberlakukan pembatasan perjalanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, akan ada penjagaan ekstra ketat di daerah perbatasan, Bandar udara, pelabuhan dan penyeberangan.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Penyelanggaran ibadah Natal hanya boleh dihadiri 50 persen dari luasan gedung dan dianjurkan dilaksanakan secara daring atau virtual. Sedangkan perayaan pisah tahun, pawai dan petasan dilarang termasuk acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tempat umum. “Warga dihimbau tidak keluar rumah, tetap di rumah saja,” pintanya.

Pembatasan juga diberlakukan di tempat-tempat wisaya. “Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka akan diberlakukan penertiban,” ungkap Alfian.

Khusus pembatasan Nataru ini tekan Alfian, “Kita serius, karena pengalaman yang lalu terdapat klaster penyebaran yngg cukup tajam. Dua kebijalan tersebut (ketentuan PPKM dan pembatasan Nataru) akan dikeluarkan dalam dua surat edaran Bupati Banggau. Mohon dukungan semua pihak, demi keselamatan kita bersama,” demikian Alfian Djibran. (*)

Penulis: Jajad

Pos terkait