Level PPKM Banggai Belum Turun

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2158/Satgas Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Untuk Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai. Surat Edaran berlaku mulai 23 November sampai 6 Desember 2021.

Status level PPKM di daerah ini belum turun ke level bawah. Level 3 PPKM Banggai sudah berlangsung cukup lama, walaupun status terkonfirmasi Covid-19 terbilang terus melandai, bahkan sempat berstatus nol kasus. Salah satu indikator penurunan level PPKM itu adalah capaian vaksinasi. Jika status level 3 turun menjadi 2, maka capaian vaksinasi harus bertengger di posisi 50 persen. Sayangnya, capaian vaksinasi di Kabupaten Banggai bergerak lamban dan kini masih berada di kisaran 42 persen (vaksinasi tahap 1) dan 22 persen (vaksinasi tahap 2).   

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut. Hingga 23 November, capaian vaksinasi di Kabupaten Banggai baru mencapai 42 persen untuk vaksinasi tahap satu dan 22 persen untuk capaian vaksinasi tahap dua, dari total target 263.494 orang.

Untuk mendorong percepatan vaksinasi, sejumlah langkah terus dilakukan Tim Satgas Covid-19, seperti mendorong percepatan vaksinasi. “Untuk percepatan vaksinasi dilakukan hal-hal strategis, yakni untuk pelayanan administrasi perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta dan instansi vertikal, diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin agar bisa dilayani. Melakukan percepatan vaksinasi disetiap kecamatan yang didukung unsur terkait.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Bagi kecamatan yang capaian vaksinasi masih rendah untuk segera melaksanakan vaksinasi secara massal dengan target-target yang ditetapkan per hari bisa meningkat dengan drastis.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan melibatkan tokoh agama. Selain itu, vaksinasi dilakukan dengan jemput bola ke rumah-rumah ibadah.

Untuk vaksinasi bagi pelajar perlu keterlibatan pro aktif Dinas Pendidikan  dan UPT wilayah V. Berikutnya tenaga kependidikan, guru, tata usaha dan tenaga pendidik lainnya di lingkungan sekolah wajib divaksin. Bilamana ada guru atau tenaga pendidik yang belum divaksin untuk istrahat dan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah. Bagi kepala sekolah yang tidak mengizinkan vaksinasi di sekolah menjadi evaluasi dan penilaian terhadap kinerja.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk kegiatan akad nikah diperbolehkan hanya dibadiri 10 orang. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah atau hotel serta hajatan masyarakat maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan, antara lain dilaksanakan oleh pemerintah tanpa penonton. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait