Sebelum Peristiwa Perkosaan, Gadis 14 Tahun di Balut Ngaku Pernah Disuruh Pegang ‘Burung’ Terlapor

Korban (kerudung pink) bersama ibu dan kerabatnya

BANGGAI RAYA-Kasus dugaan perkosaan yang dialami F, gadis berusia 14 tahun di Banggai, Kabupaten Banggai Laut, hingga kini masih ditangani aparat Polsek Banggai. Korban bersama ibunya dan sejumlah kerabatnya meminta agar terlapor ditangkap dan dihukum berat, karena telah merusak masa depan korban.

Berbicara kepada wartawan di Luwuk, Minggu siang (23/10/2022), F mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu pagi (25/9/2022) sekira pukul 07.00, di semak-semak pinggiran jalan di Banggai, Balut.

Pria berinisial MM yang kemudian dilaporkannya ke polisi di Polsek Banggai pada 27 September 2022 masih terhitung sebagai keluarga ayahnya, sebab istri MM merupakan tante dari ayahnya.

Menurutnya korban F, ia datang dan menginap di rumah MM sekitar satu Minggu sebelum kejadian. Dan sejak itu kata korban, sudah ada tanda-tanda bahwa pelaku memiliki niat tertentu. “Saya pernah disuruh MM beli rokok, dan setelah beli rokok, tangan saya dipegang dan disuruh untuk memegang ‘burung’ pelaku,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

Setalah itu, ia kemudian berinisiatif pindah ke tempat kos temannya, karena merasa tidak nyaman dengan perilaku MM. Namun pada Minggu pagi (25/10) sekira pukul 06.30, terlapor muncul di depan kos temannya dan mengatakan akan menjemput korban karena disuruh oleh mama tua. Korban mengaku selalu memanggil istri terlapor dengan sebutan mama tua.

Namun saat membawa korban dengan sepeda motor, terlapor kemudian membelokan motor ke arah jalan kebun, dengan alasan singgah di kebun sebentar. Tapi sebelum sampai di kebun, terlapor menghentikan motor di pinggir jalan yang dipenuhi semak-semak. Sebenarnya korban berniat kabur karena menduga ada tanda-tanda tidak baik. Namun MM memegang tangan korban sambil mengatakan bahwa ia membawa parang (pedang,red). Terlapor kemudian memaksa menurunkan celana korban dan akhirnya peristiwa perkosaan itu terjadi.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Kasus itu kata korban, sempat ia ceritakan pada mama tua dan anak-anaknya, namun tidak dipercaya, hingga ia bersama kerabat ibunya kemudian melapor ke Polsek Banggai pada 27 September 2022. Korban juga sudah divisum oleh pihak medis. Pemeriksaan dan pembuatan BAP baru dilakukan seminggu kemudian atau awal Oktober, setelah ibu korban yang berdomisili di Taliabu, Maluku Utara, tiba di Banggai.

Hal yang disesalkan ibu korban, sampai kini terlapor yang diperkirakan berusia lebih 60 tahun itu, belum ditahan polisi. “Bahkan kami dengar informasi kalau terlapor tidak diketahui keberadaannya saat ini,” kata N, ibu korban.

Ia berharap, polisi di Polsek Banggai maupun Polres Bangkep, bisa mempercepat proses hukum kasus itu dan menahan MM sebagai terlapor.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Kapolsek Banggai Kompol Frangky J Rey yang dikonfirmasi via telpon Minggu (23/10/2022), mengakui adanya laporan kasus tersebut. Polisi kata dia masih terus menangani kasus dugaan perkosaan itu, namun sudah dua kali melayangkan surat panggilan, terlapor belum juga datang. “Kami sudah panggil, tapi terlapor tidak datang dan tidak ada di rumahnya di Banggai. Terlapor melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga kami imbau bila ada yang melihatnya bisa menginformasikan pada polisi,” jelas Kapolsek.

Ia juga mengatakan bahwa korban sudah divisum dan hasil visum menyebutkan adanya tanda-tanda paksaan.

Kapolsek meyakinkan bahwa kasus ini tetap akan ditangani, dan upaya mencari keberadaan terlapor masih terus dilakukan oleh polisi. “Kasus ini tetap kami proses,” tegasnya. DAR

Pos terkait