BANGGAI RAYA- Sungguh biadab dan bejat, kelakuan ayah bersama dua anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini mencabuli gadis 13 tahun yang tak lain anak angkatnya, hingga hamil.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Peling, Kabupaten Bangkep. Ketiga pelaku telah diamankan oleh Team Resmob Gagak Peling bersama anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep pada Selasa (31/05/2022).
Diketahui, Korban adalah gadis berinisial F (13) didampingi ayah kandung korban melaporkan peristiwa itu ke Mako Polres Bangkep atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tiga pelaku.
Perbuatan keji yang dilakukan ayah bersama dua anak itu sekitar tahun 2020, 2021 dan 2022 di Kecamatan Peling Tengah.
Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU. I Ketut Yoga Widata memerintahkan Resmob Polres Bangkep dan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, namun sebelumnya telah melengkapi administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Anggota Unit Resmob Polres Bangkep dan unit PPA melakukan konsolidasi di Mako Polres Bangkep yang dipimpin langsung Bripka Deprianto Sangka.
Tim pun turun ke TKP setelah mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep.
Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, polisi langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatan bejatnya yaitu melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ayah bersama dua anak ini diperoleh keterangan sebagai berikut.
Pertama pelaku inisial M. SR (43) yang tak lain ayah angkat korban mengaku telah menyetubuhi korban hingga empat kali.
Perlakuan bejat itu, pertama dilakukan ayah angkat korban di pondok kebun sekitar bulan Februari 2020.
Kedua, ayah angkat korban melakukan hal serupa di rumah pelaku pada tahun 2020, untuk bulan tidak diingat. Kali ketiga juga dilakukan di tahun yang sama dan di rumah pelaku
Keempat dilakukan bulan November 2020 sekitar Pukul 16:30 Wita pelaku, kembali mencabuli dan menyetubuhi korban dengan cara membuka handuk korban.
Perlakukan bejat kali keempat dilakukan ayah angkat korban ini di dalam kamar mandi. Korban diminta berbaring di lantai, hingga mencapai klimaks, meski korban meronta-ronta.
Berikutnya tersangka FST (20) yang tak lain kakak angkat korban. Pelaku juga sama, sama-sama bejat dan mengakui telah menyetubuhi korban sebayak empat kali.
Pertama, pelaku melakukan perbuatan sadisnya terhadap adik angkat pada bulan Juli 2021. Itu dilakukan di rumah pelaku.
Kedua, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada bulan Agustus 2021. Kali ini dilakukan di Kost pelaku yang terletak di Kecamatan Tinangkung.
Ketiga, pelaku melakukan perbuatan biadabnya pada bulan September di rumah pelaku, Kecamatan Peling. Begitupun dengan yang keempat, dilakukan di bulan yang sama dan di rumah pelaku.
Sedangkan AST yang juga kakak angkat korban, juga mengakui telah mencabuli gadis 13 tahun yang tak lain adik angkatnya.
Ia telah mencabuli korban sebanyak satu kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku.
Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka celana korban hingga sempat mengelus paha dan hendak menyetubuhi korban. Namun aksinya untuk menyetubuhi korban gagal, karena ketahuan sang ibu.
“Pelaku tak sampai menyetubuhi korban karena ketahuan ibunya dan dihentikan”.
Kini, gadis 13 tahun itu dilaporkan tengah hamil. Sementara, ketiga pelaku yang merupakan ayah dan anak ini, telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. (*)
Editor: Jajad