Polisi Sita Belasan Liter Cap Tikus di Rumah Warga Mentawa Toili Barat

BANGGAI RAYA- Jajaran Polsek Toili khusunya Subsektor Toili Barat (Tolbar) sepertinya tak main-main dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang menjadi sumber pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.

Terbaru, Subsektor Tolbar Polsek Toili yang dipimpin Kasubsektor Ipda I Wayan Sukarman SH, menggeledah salah satu rumah warga yang disinyalir mengedarkan miras tanpa izin pada Kamis (3/6/2022) malam.

“Tadi malam kami menerima informasi lagi dari masyarakat bahwa masih ada oknum yang menjual miras,” katanya.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Alhasil dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan merazia rumah milik warga berinisial KY (48) di Desa Mantawa, Kecamatan Tolbar, Kabupaten Banggai.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan ukuran 1,5 liter serta di dalam jerigen ukuran 20 jerigen.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

“Barang bukti yang ditemukan yakni, 8 botol air mineral ukuran 600 ml, satu botol air mineral ukuran 1,5 liter dan satu jerigen ukuran 20 liter berisi 10 liter miras cap tikus. Jadi totalnya sekitar 16 liter, (cap tikus)” bebernya.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di Mako Subsektor Tolbar bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti dan pemiliknya kita amankan. Kami akan selidiki asal miras cap tikus ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Terpisah, Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, menyatakan,@, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya demi meminimalisir terjadinya aksi tindak kriminalitas.

“Sebab kita ketahui bahwa miras ini adalah sumber terjadinya kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas. Kami harap masyarakat dapat berperan aktif memeberantas minuman terlarang ini,” harapnya. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait