BANGGAI RAYA- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banggai mengadukan dan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kecamatan Toili Barat (Tolbar).
Aduan itu dilaporkan langsung Sekretaris Perindo Banggai, Abdurahman Sawiru ke Bawaslu Banggai, Rabu 20 Februari 2024.
“Iya pak benar (melapor ke Bawaslu). Kami menolak hasil coblos hitung di TPS 5 Makapa, karena terindikasi terjadi pelanggaran pidana Pemilu,” ungkap Abdurahman Sawiru kepada media ini via pesan WhatsApp.
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Makapa.
Oknum itu kata dia, melakukan pencoblosan atas nama orang lain yang tidak terdaftar di salah satu TPS Desa Makapa.
“Si oknum perangkat desa, melakukan hal yang sama untuk 2 orang lainnya serta untuk 4 orang lainnya diinstruksikan untuk didampingi oleh bawahan oknum aparat desa tersebut untuk melakukan pencoblosan di salah satu TPS Desa Makapa,” bebernya.
Atas laporan itu, Ia berharap Bawaslu Banggai bisa segera menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu tersebut. (*)