Lebih lanjut ia menyebutkan, pakaian hasil curian sebanyak satu karung pelaku simpan di rumah milik AS sedangkan tiga karungnya disimpan oleh IL di angkringan milik AR.
Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan AS serta mengamankan barang bukti di rumah mereka masing-masing yakni Pakaian jadi sebanyak empat karung.
“Kemudian anggota Resmon mendapatkan informasi bahwa pelaku utama IL tengah berada di kompleks Jalan Nyiur, Kecamatan Luwuk dan langsung menangkapnya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku IL mengakui bahwa telah mencuri barang bukti tersebut di dalam mobil pelapor seorang diri.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaa labih lanjut,” pungkasnya. (*)