Polisi Bekuk 4 Pemuda Diduga Curi Empat Karung Pakaian di Simpong

Lebih lanjut ia menyebutkan,  pakaian hasil curian sebanyak satu karung pelaku simpan di rumah milik AS sedangkan tiga karungnya disimpan oleh IL di angkringan milik AR.

Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan  AS serta mengamankan barang bukti di rumah mereka masing-masing yakni Pakaian jadi sebanyak empat karung.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Kemudian anggota Resmon mendapatkan informasi bahwa pelaku utama IL tengah berada di kompleks Jalan Nyiur, Kecamatan Luwuk dan langsung menangkapnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Dari hasil interogasi, pelaku IL mengakui bahwa telah mencuri barang bukti tersebut di dalam mobil pelapor seorang diri.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaa labih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait