BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai meringkus empat pemuda di Kota Luwuk karena diduga melakukan pencurian pakaian campuran, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Keempat pemuda ini masing-masing berinisial IL alias I (18), NL alias N (22), AS alias A (26) dan AR alias R (25).
Penangkapan terhadap empat tersangka ini atas laporan polisi korban nomor: LP / B / 475 / XI / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 05 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 04.30 Wita dini hari di Jalan Paula Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Saat itu korban memarkir mobil Pick Up miliknya di luar, yang mana di dalam mobil tersebut terdapat empat karung pakaian campuran,” ungkap Dicky.