Setelah bangun, kata Dicky, korban menyadari bahwa empat karung pakaian campuran yang disimpan di mobil pick up miliknya telah lenyap.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 20 Juta,” kata Dicky.
Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan didapatkan titik terang yang menuju kepada pelaku NL alias N,” bebernya.
Perwira pangkat dua balak ini menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku NL yang telah mengambil empat karung pakaian campuran tersebut yakni IL alias I sebagai pelaku utama.
“Sedangkan peran pelaku NL hanya mengantarkan IL untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut,” tuturnya.