Polisi Mediasi Penutupan Akses Keluar Masuk di PT. BSS Oleh Ahli Waris, Diminta Tahan Diri

BANGGAI RAYA- Polres Banggai yang diwakili KBO Satintelkam IPDA Kadek Sukranaya dan Panit Binmas Polsek Luwuk IPTU Syarifudin Kalasang membantu mediasi penutupan akses jalan pintu keluar masuk pada PT. BSS, Senin (4/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Banggai dimulai pukul 11.00 Wita terkait penutupan akses pintu keluar masuk karyawan dan kendaraan alat berat PT. BSS di Kelurahan Jole, oleh penggugat yakni alih waris keluarga Lakani.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Turut hadir dalam mediasi Kepala Kesbangpol Banggai, Camat Luwuk Selatan, Kasat Pol PP, Danramil 1308-01 LB, Lurah Jole, Tokoh Masyarakat Jole dan Kuasa Hukum kedua pihak.

Menurut kuasa hukum penggugat bahwa upaya hukum telah ditempuh Keluarga Lakani sampai di pusat dan menang. Sekarang ini tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Luwuk untuk dilaksanakan eksekusi.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Sementara itu dari pihak Perusahaan menyampaikan bahwa masih menghormati proses hukum sampai ada putusan. 

Kemudian, perusahaan meminta agar tenda yang terpasang di akses masuk keluar dapat dipindahkan.

Selanjutnya dari pihak Polres Banggai yang diwakili Panit Binmas Polsek Luwuk IPDA Syarifudin Kalasang mengutarakan agar adanya penutupan dari ahli waris ini supaya menjaga kamtibmas.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Kami berharap masing-masing pihak dapat menahan diri untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,” himbaunya.

Dari proses musyawarah belum mendapatkan titik temu antara ahli waris dengan PT. BSS. Akan tetapi apabila ada saran atau upaya kekeluargaan dari kedua belah pihak, Panitera Pengadilan Negeri Luwuk membuka ruang.

“Situasi berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Kalasang. (*)

Pos terkait