Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masih Berlaku

SISWA-SISWI SMKN 1 Luwuk menunggu jemputan di depan sekolah. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Pemda Banggai masih memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di tingkat SD, SMP dan SMA di daerah ini.

Bupati Banggai menerbitkan Surat edaran (SE) Nomor 420/0115/Disdik, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Jenjang PAUD/RA. SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/Paket C, SMK, SLB Se Kabupaten Banggai Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Seksi Kurikulum, Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Rudi Budaya menjelaskan, dasar hukum yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, nomor 443-5847 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Sesuai SE Bupati Banggai Nomor 440/0101/Satgas Covid-19, tanggal 5 Januari 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I untuk Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Rudi Budaya kepada Banggai Raya belum lama ini.

Ketentuan pembelajaran kata dia, yaitu PTMT pada semester 2 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/Paket C, SMK dan SLB di Kabupaten Banggai dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2022.

Penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan PTMT dan/atau pembelajaran jarak jauh. PTMT dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada PTMT wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis 2. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19, karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,” tuturnya.

Ia mengatakan, PTMT di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi menggunakan masker sesuai ketentuan, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 meter.

Menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Kemudian menerapkan etika batuk dan bersin, rutin membersihkan tangan. Kondisi medis warga sekolah yang mengikuti PTMT tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gelaja Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah,” terangnya.

“Selanjutnya, kantin di dalam lingkungan sekolah belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTMT. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan sekolah diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuasn pendidikan,” tandas Rudi Budaya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait