Sekolah Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas

SISWA SMAN 1 Luwuk. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- SMA/SMK/SLB di Kabupaten Banggai bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) secara 100 persen. Dengan ketentuan, sekolah memiliki tingkat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan tingkat capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat Lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau begitu PTMT dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruangan kelas, lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari, yaitu 1 jam pelajaran sebanyak 45 menit. Pembelajaran dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga selesai,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, Disdikbud Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 001/01.SEK/DIKBUDn tanggal 5 Januari 2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Terpadu Madani/SMANOR/SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19, tanggal 30 Maret 2021 dan 21 Desember 2021.

“Surat edaran Gubernur Nomor 420/04/DIKBUD tanggal 4 Januari 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MT, SMA/MA/SMK/ SLB dan satuan pendidikan lainnya tahun pelajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan kata dia, Kepala Cabang Disdik Menengah Wilayah se Sulteng sesuai kewenangannya, wajib membantu satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Dapodik untuk menentukan kesiapan sekolah dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Wajib memastikan sekolah untuk menentukan kesiapan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang belum memenuhi daftar periksa, serta wajib memastikan setiap satuan pendidikan telah memiliki sarana prasaran secara memadai.

“Seperti masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga sekolah, toilet bersih, sarana cuci tangan secara permanen dengan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pencuci tangan atau Hand Sanitizer. Ventilasi yang memadai pada setiap ruangan belajar, Disinfketan, kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi peserta didik disibilitas rungu. Memiliki thermogen atau pengukur suhu tubuh tembak atau thesmoscanner,” tuturnya.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19. Wajib memantau dan memastikan penerapan protokol kesehatan dalam PTMT. Hal-hal lainnya agar berpedoman pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Deesember 2021 tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Cabang Dinas se Sulteng sesuai kewenangannya wajib menyelenggarakan PTMT di semua sekolah mulai tanggal 3 Januari 2022, dengan kriteria sekolah dangan tingkat capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan diatas 80 persen dan tingkat capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat Lansia diatas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTMT dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruangan kelas. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait