Lakukan Penganiayaan, 2 Pemuda Asal Kilongan Luwuk Utara Dibekuk Polisi, Tiga Lainnya Dalam Pengejaran

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mengamankan dua pemuda asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kedua pemuda yang diamankan ini berinisial AH alias A (18) dan CF alias A (18). Mereka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicki Armana Surbakti mengatakan, kasus ini terjadi di depan All swalayan BTN Pepabri, Kelurahan Kilongan. Saat itu kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan di bawah pengaruh alcohol.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Akibat dari perbuatan itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dada, tangan, lutut dan korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Dicki menjelaskan, atas tindak pidana penganiayaan tersebut korban kemudian melaporkan ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor : LP/B/10/I/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 3 Januari 2022.

Pos terkait