Kasus Dana Hibah Tahun 2020, Irfan Tidak Tanda Tangani LPJ Kartar

BANGGAI RAYA-Mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Karang Taruna Banggai Tahun 2020, sebagaimana keterangan Kejaksaan Negeri Banggai yang menyebut adanya indikasi kegiatan fiktif dan mark up anggaran, memunculkan sejumlah spekulasi tentang siapa yang nantinya menjadi pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Kepengurusan Karang Taruna Banggai dipastikan akan menjadi salah satu pihak yang bakal diperiksa.oleh penyidik. Meski demikian, belum diketahui pasti siapa yang paling bertanggung jawab di organisasi tersebut, terkait pengelolaan dana hibah di tahun 2020 dan pertanggungjawabannya terhadap Pemda Banggai selaku pemberi hibah. Pasalnya, sempat terjadi pergantian ketua Karang Taruna Banggai di penghujung tahun tersebut.

Irfan Bungaadjim, Ketua Karang Taruna Banggai saat ini, mengaku sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kasus itu sendiri sudah dalam tahap penyidikan saat ini. “Saya sudah pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan saat masih dalam tahap penyelidikan,” kata Irfan kepada wartawan di Sekretariat PWI Banggai, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Meski demikian, dia tidak membeber informasi apa yang sudah dimintai oleh kejaksaan. “Soal materi penyelidikan, nanti tanya di kejaksaan,” ujarnya.

Irfan mendatangi PWI Banggai guna meluruskan informasi di media tertentu yang dinilainya sudah berkembang jauh melebihi proses di kejaksaan.

“Saya tidak mencampuri teknis di kejaksaan, sebab itu kewenangan lembaga hukum. Saya bahkan mendukung langkah kejaksaan yang sudah cukup profesional dalam menangani kasus dana hibah itu,” tuturnya di hadapan sejumlah wartawan.

Meski demikian kata Irfan, dirinya perlu menjelaskan bahwa terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), dia tidak pernah menandatangani LPJ baik tahap 1 maupun tahap 2.
Sebab saat dia menjabat di tahun 2020 itu, Irfan menyatakan sempat diberhentikan pada bulan November 2020, sementara LPJ untuk pelaksanaan dana tahap 1 diajukan pada Desember 2020 atau saat dirinya sudah diganti orang lain. “Jadi saya tidak tahu LPJ itu siapa yang buat dan siapa yang tandatangani, sebab saya sudah diberhentikan saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Posisi Irfan Bungaadjim sebagai ketua Karang Taruna Banggai baru dikembalikan di penghujung tahun 2021. “Saya benar-benar tidak tahu soal isi LPJ, termasuk yang tanda tangan, karena memang sempat diberhentikan di bulan November 2020,” tandasnya.

Sebagai warga negara, Irfan mengaku mendukung seluruh langkah kejaksaan mengusut kasus dana hibah Karang Taruna itu. Iapun siap memberikan keterangan, bila penyidik memanggilnya lagi untuk diperiksa, karena memang menjabat ketua di awal tahun hingga November 2020.

Sebelumnya, Kejari Banggai melalui siaran pers nomor:PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022 yang disampaikan Kasi Intel/Humas Kejari Banggai Firman Wahyudi, Selasa malam (31/5/2022), menyebutkan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi a quo terkait kasus dana hibah Karang Taruna Banggai tahun 2020.

Selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Siaran pers itu juga menguraikan secara singkat kasus tersebut. Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan alokasi hibah, antara lain sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Karang Taruna kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin, yakni Tahap I Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Juni 2020), dan Tahap II Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Desember 2020).

Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.

Ketika Tahap I selesai dan akan mengambil dana di termin ke 2, pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi. Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.

Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat dugaan kegiatan fiktif dan mark up.
“Selama proses penyidikan berlangsung kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum,” imbau Firman Wahyudi. DAR

Pos terkait