BANGGAI RAYA-Penyidikan kasus dana hibah Karang Taruna (Kartar) Banggai terus dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banggai, Terbaru, penyidik memeriksa dua pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Sosial Banggai.
Berdasarkan siaran pers Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intel Firman Wahyudi, SH, Selasa (7/6/2022), sehari sebelumnya atau Senin (6/6/2022), tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Tahun Anggaran 2020.
Dari tiga orang yang diperiksa, dua diantaranya adalah pejabat instansi pemerintah, yakni FH selaku bendahara pengeluaran pada BPKAD dan BL selaku kepala bidang pada Dinas Sosial Banggai.
Saksi lain yang diperiksa pada Senin itu adalah RHJ selaku Plt. Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai periode 2020-2021.
Pemeriksaan saksi kata Firman, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Banggai tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Karang Taruna sebesar Rp600 juta yang dicairkan dua tahap. Kejaksaan menduga adanya kegiatan fiktif dan mark up pada pengelolaan dana hibah tersebut.DAR