Kasus Dana Hibah Kartar, Jaksa Periksa Pejabat BPKAD dan Dinsos

BANGGAI RAYA-Penyidikan kasus dana hibah Karang Taruna (Kartar) Banggai terus dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banggai, Terbaru, penyidik memeriksa  dua pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Sosial Banggai.

Berdasarkan siaran pers Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intel Firman Wahyudi, SH, Selasa (7/6/2022), sehari sebelumnya atau Senin (6/6/2022), tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

Dari tiga orang yang diperiksa, dua diantaranya adalah pejabat instansi pemerintah, yakni FH selaku bendahara pengeluaran pada BPKAD dan BL selaku kepala bidang pada Dinas Sosial Banggai.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Saksi lain yang diperiksa pada Senin itu adalah RHJ selaku Plt. Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai periode 2020-2021.

Pemeriksaan saksi kata Firman, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Banggai tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Karang Taruna sebesar Rp600 juta yang dicairkan dua tahap. Kejaksaan menduga adanya kegiatan fiktif dan mark up pada pengelolaan dana hibah tersebut.DAR

Pos terkait