BANGGAI RAYA- Seorang pemuda asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Polsek Balantak karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor dan pencurian ponsel, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka bernisial YR alias R alias H (23) itu dipimpin langsung Kapolsek Balantak Iptu Hasan bersama sejumlah anggotanya.
Iptu Hasan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Banggai sesuai dengan laporan pengaduan nomor:STTLP /606 / X / 2022 / SPKT / RES -BGI / POLDA SULTENG.
“Tersangka dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda beat warna putih DN 3417 QE dan pencurian ponsel milik pelajar SMA Katholik di Luwuk,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan pengaduan, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan laporan bahwa tersangka tengah berada di salah satu rumah warga di Desa Boy, Kecamatan Balantak Selatan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan kemudian diamankan ke Mapolsek Balantak,” terangnya.
Dari hasil interogasi, Hasan menjelaskan, bahwa tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menawarkannya kepada masyarakat di wilayah Balantak.
“Tersangka ini juga mengaku kalau pernah juga menjual perabotan rumah orang tua nya di Luwuk Timur, bahkan pernah mengaku sebagai anggota intel,” jelasnya.
Saat ini, kata Hasan, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk menjemput tersangka guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)