Tak Perlu Verifikasi Faktual, 9 Parpol Lama Tinggal Tunggu Undian Nomor Urut

BANGGAI RAYA-Sembilan partai politik lama yang memiliki kursi di DPR RI, sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi bersama 9 parpol lain yang baru maupun yang lama namun tak memiliki kursi di DPR RI. Total parpol yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 18 partai politik.

18 parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut adalah PPP, PKB, PDIP, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS. Berikutnya PSI, Partai Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Namun sembilan parpol lama yang memiliki kursi di DPR RI, masing-masing PPP, PKB, PDIP, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS tak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan.

Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo dalam sosialisasi dan bimtek Jumat petang (14/10/2022) mengatakan, sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR RI sudah tidak perlu diverifikasi faktual. “Parpol tersebut sudah lolos administrasi dan tinggal menunggu pengundian nomor urut,” kata Alwin.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap sembilan parpol lain yakni PSI, Partai Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Namun khusus di Kabupaten Banggai kata dia, hanya ada tujuh parpol yang akan diverifikasi faktual yakni Partai Perindo, PKN, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara PSI dan Partai Gelora Indonesia tidak akan diverifikasi faktual oleh tim verifikator di Banggai, karena tidak mengajukan sampel. Meski demikian, dua parpol tersebut sudah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ya dilakukan di daerah lain di Sulteng. “Sebab syarat administrasi parpol di satu provinsi, adalah memiliki paling kurang 75 persen kepengurusan kabupaten/kota atau kalau di Sulteng berarti terdaftar secara administratif di minimal 10 kabupaten/kota,” jelas Alwin.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Khusus terhadap sembilan parpol lama pemilik kursi di DPR RI yang sudah lolos verifikasi administrasi tambah Alwin, tidak perlu diverifikasi faktual lagi, karena dipastikan memiliki struktur kepengurusan dan anggota yang jelas. DAR

Pos terkait