Gelapkan Motor, Tatu Warga Simpong Ini Dibekuk Polisi dan 2 Motor Turut Diamankan 

BANGGAI RAYA- Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai kembali menangkap TH alias Tatu (56) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

TH ini diringkus Tim Jatanras lantaran diiduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Saat itu pelaku meminjam motor milik Ahmad Husen Uhuna pergi ke Kelurahan Kaleke (Luwuk 2) untuk mengambil uang.

“Namun motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan,” ungkap AKP Tio.

Usai menerima laporan korban, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pandan Wangi Kecamatan Toili Barat.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Tanpa menunggu lama, kami bergerak cepat melakukan penangkapan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ia menuturkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam DN 5391 RC milik Moh. Faisal Patawe dan Yamaha Seon RC tipe 1 LB warna kuning DN 3860 RE milik Ahmad Husen Uhuna.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku adalah salah satu residivis dan sudah sering melakukan perbuatan yang sama maupun pencurian di beberapa TKP dalam kota Luwuk,” pungkasnya. (*)

Pos terkait