BANGGAI RAYA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai mengagendakan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas sepanjang tahun 2021. Rencana agenda 20 Raperda tersebut dibahas dalam rapat Bapemberda, Selasa (23/3/2021) di ruang rapat lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin itu, dihadiri unsur pemerintah daerah yakni Bagian Hukum Setda Banggai serta para anggota Bapemperda.
Dalam rapat itu, terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprogramkan untuk dilakukan penyusunan. Diantaranya, 16 raperda usulan dari Bagian Hukum Setda Banggai, dan 4 diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Banggai.
Belasan raperda yang diusulkan Bagian Hukum Setda Banggai tersebut, yakni penyelenggaraan penyiaran komunikasi dan informatika, Badan Permusyawaratan Desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Banggai, sistem perencanaan pembangunan dan pengembangan inovasi daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Banggai, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pelayanan terpadu, kabupaten ramah HAM, gerakan moral menjaga kebersihan, pemajuan kebudayaan Kabupaten Banggai, pencegahan dan penanggulangan stunting, perubahaan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang bangunan gedung, rencana pembangunan industri tahun 2021-2041.
Selanjutnya perubahan kedua atas peraturan daerah nomor dua tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sedangkan empat usulan raperda inisiatif DPRD Banggai, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tata cara penyelengaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan yang terakhir adalah pengelolaan sumber daya air.
Hanya saja, dari 20 raperda tersebut, terdapat delapan raperda yang akan diprioritaskan pembahasannya.
“Ya, ada 8 raperda yang diprioritaskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin kepada Banggai Raya usai melaksanakan rapat, di kantor DPRD Banggai, Selasa (23/3/2021).
Diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Komunikasi dan Informatika, Badan Permusyawaratan Desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai, PDAM, kabupaten ramah HAM, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor dua tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, gerakan moral menjaga kebersihan dan pemajuan kebudayaan Kabupaten Banggai.