DPRD Bangkep Desak Pemda Segera Masukan Raperda Susunan Perangkat Daerah

BANGGAI RAYA- Ketua Komisi I DPRD Banggai Kepulauan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk segera memasukan rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah (Raperda) nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Pemda harus segera memasukan rancangan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan,” tegas politisi partai berlambang beringin rindang itu kepada Banggai Raya, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Diketahui, ada sebanyak 19 program pembentukan peraturan daerah di tahun ini. Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah usulan dari eksekutif dan 3 rancangan peraturan daerah merupakan inisiasi DPRD Bangkep.

Salah satunya adalah rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Rancangan peraturan daerah ini yang kami harap agar secepatnya diserahkan atau dimasukan ke DPRD Bangkep. Sehingga di tahun depan dengan mudah dilakukan penyesuaian,” ujar Iwan sapaan karibnya.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Sebab, rancangan ini memiliki peran dalam mengurangi atau menurunkan beban alias mengefisiensi anggaran ke depan.

“Peraturan ini esensinya adalah perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang ada. Sehingga struktur perangkat daerah yang kurang produktif bisa digabungkan atau disatukan,” terang Iwan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Misalnya, lebih jauh ia jelaskan, perangkat daerah Pemuda dan Olahraga. “Perangkat ini seharusnya bisa digabungkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan juga perumahan, harus disatukan dengan  Dinas PU. Dengan begitu, terjadi penghematan belanja rutin. Beban yang angkanya mencapai belasan miliar, bisa berkurang atau menurun,” pungkas mantan jurnalis itu. (*)

Penulis: Suriyanto H. Pasangio

Pos terkait