INI PESAN RAMPIA LAAMIRI
BANGGAI RAYA- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai akhirnya bisa melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VI yang digelar selama dua hari yakni tanggal 4-5 Juni 2021 di Hotel Swiss Belinn Luwuk.
Kegiatan Muscab IBI Banggai ini, telah diagendakan sejak tahun 2020 lalu. Namun beberapa kali agenda itu berujung ditunda karena pandemi Covid-19. Dan IBI sebagai organisasi kesehatan tetap komitmen dengan anjuran pemerintah dan selalu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di daerah ini.
Pelaksanaan Muscab diawali dengan acara ramah tamah pada tanggal 4 Juni 2021 yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah IBI Provinsi Sulteng, Euis Bianca dan Lizwar.
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2021, Muscab diawali dengan acara pembukaan yang dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengembangan Kawasan Setda Banggai, Drs Jayadin MM mewakili Bupati Banggai.
Setelah dibuka, dilanjutkan sidang pleno 1, 2, 3, dan 4. Kemudian berikutnya pemilihan Pengurus IBI Cabang Kabupaten Banggai. Dimana dari 15 calon pengurus peserta memilih ketua dan empat pengurus harian. Dalam pemilihan itu, suara terbanyak diraih oleh Bidan Wirna Hadju dan 4 pengurus lainnya yakni Bidan Irma Lalusu, Bidan Nuraeni Djalamang, Bidan Eni Kusumawati dan Bidan Hotmaria Kasim .
“Tepat pada jam 17.30 Wita di Swiss Bell Hotel Luwuk, selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Ketua PD IBI Provinsi Sulteng,” ungkap Rampia Laamiri, Ketua IBI Banggai periode sebelumnya.
Sebagai Ketua IBI Banggai yang lama, Rampia Laamiri berharap kepada para pengurus yang baru dapat melaksanakan seluruh program kerja yang telah dibahas saat Musda sesuai harapan anggota bidan. “Dan kami berharap, program kerja yang belum terselesaikan seperti kartu tanda anggota harus bisa diselesaikan. Agar semua Anggota IBI yang sudah menjadi anggota aktif memiliki kartu tanda anggota,” harapnya.
Kemudian Rampia Laamiri juga berpesan kepada pengurus baru, agar menindaklanjuti dan memfasilitasi anggota bidan yang belum memiliki surat tanda registrasi. Dimana sekitar 14 persen anggota belum mengantongi STR tersebut. “Harus ditindaklanjuti sebagai syarat wajib bagi Anggota IBI dalam melakukan pelayanan begitu juga dengan surat izin praktik bidan masih ada 24 persen yang belum memiliki SIPB,” pungkasnya.