Hindari Denda, Bayarlah Iuran JKN-KIS Tepat Waktu!

PETUGAS Keamanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Luwuk sedang memberikan penjelasan kepada warga. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk memberikan pelayanan bagi warga untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS tepat waktu, agar terhindar dari denda pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan sering-sering menyampaikan kepada nasabah, bahwa setiap tanggal 10 adalah batas pembayaran iuran JKN-KIS.

Untuk menghindari denda pelayanan kesehatan, maka bayarlah iuran JKN-KIS tepat waktu. Dengan memanfaatkan pembayaran iuran melalui autodebit, demi kenyaman warga.

Demikian dijelaskan salah seorang petugas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Luwuk kepada warga Luwuk yang berkunjung ke kantor tersebut, Senin (7/6/2021).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Menurut dia, ketentuan pembayaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), yakni pembayaran iuran dilakukan melalui virtual account (VA) oleh peserta, diantaranya VA adalah kombinasi kode 5 angka ditambah 10 digit angka dari belakang nomor kartu JKN-KIS yang dimiliki, kode 5 angka yaitu 88888 untuk BNI, BRI dan BTN serta 89888 untuk Bank Mandiri.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Nomor VA BNI, BRI, dan BTN 88888-00123456789, yaitu 10 digit dari belakang nomor kartu JKN-KIS. Dan nomor VA Bank Mandiri 89888-00123456789.

“Besaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja, yaitu hak perawatan kelas 1 sebesar Rp80.000-/orang/bulan. Hak perawatan kelas 2 sebesar Rp51.000-/orang/bulan. Hak perawatan kelas 3 sebesar Rp25.500-/orang/bulan. Itu sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 34,” urainya.

Kanal-kanal pembayaran iuran JKN-KIS, untuk Perbankan dengan bebas biaya administrasi, kecuali autodebit ditentukan oleh pihak Bank, yaitu Teller Bank, ATM, RTGS/LLG, Autodebit, EDC dan Internet Bangking atau mobile Bangking.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Payment pointonline Bank (PPOB) dengan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per keluarga, yaitu loket tradisional. Kanal modem yakni Indomart, Alfamart, Kantor Pos, Pegadaian, dan mitra lainnya yang telah bekerjasama.

“Bank swasta, Bank Daerah dan financial teknologi, yaitu Gopay, OVO, Tokopedia dan mitra lainnya yang telah bekerjasama. Fitur pendaftaran autodebit aplikai mobile JKN, telah bekerjasama dengan Bank Mandiri dan PT. Finnet Indonesia. Dan melalui kader JKN-KIS,” tambahnya.

Pos terkait